Bentuk-Bentuk Pemerintahan
1. Bentuk Pemerintahan Klasik
Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.- Ajaran Plato (249 – 347 SM): Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
b) Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
c) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
d) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
e) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
- Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM): Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
b) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
c) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
d) Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
e) Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
- Ajaran polybios (204 – 122 M): Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus Polybios, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
2. Bentuk Pemerintahan Modern
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang raja , yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.Monarki
Bentuk pemerintahan monarki
dapat dibedakan sebagai berikut.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
- Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
- Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
- Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
- Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
- Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
- Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
Komentar
Posting Komentar