Batas Wilayah Darat & Laut Indonesia
Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen). Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik). Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis tersebut biiasanya disebut sebagai "posisi silang", akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.
Selanjutnya akan di paparkan batas wilayah darat dan laut Indonesia.
Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen). Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik). Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis tersebut biiasanya disebut sebagai "posisi silang", akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.
Selanjutnya akan di paparkan batas wilayah darat dan laut Indonesia.
1. Batas Wilayah Darat
Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
a. Garis Batas Darat Alami (Natural), merupakan bentukan bentang alam yang digunakan untuk tanda batas suatu negara. Beberapa bentukan alami yang digunakan sebagai penanda batas adalah sungai, gunung, perbukitan.
1. Sungai, merupakan bentukan alam alamii yang dapat digunakan untuk penanda batas darat antar negara. Spesifikasi sungai yang dapat digunakan sebagai penanda garis batas yaitu sungai yang panjang dan lebar, dan secara kasat mata dapat menunjukkan tapal batas yang pasti. Jika yang digunakan sebagai tanda batas negara adalah sungai, maka penarikan garis batas antar negara dapat menggunakan dua metode, yaitu:
b. Garis Batas Darat Buatan (Artificial), yaitu benda-benda buatan manusia yang digunakan sebagai penanda batas darat antar negara seperti pilar atau tugu, kawat berduri, dinding beton atau Border Sign Post (BSP).
a. Garis Batas Darat Alami (Natural), merupakan bentukan bentang alam yang digunakan untuk tanda batas suatu negara. Beberapa bentukan alami yang digunakan sebagai penanda batas adalah sungai, gunung, perbukitan.
1. Sungai, merupakan bentukan alam alamii yang dapat digunakan untuk penanda batas darat antar negara. Spesifikasi sungai yang dapat digunakan sebagai penanda garis batas yaitu sungai yang panjang dan lebar, dan secara kasat mata dapat menunjukkan tapal batas yang pasti. Jika yang digunakan sebagai tanda batas negara adalah sungai, maka penarikan garis batas antar negara dapat menggunakan dua metode, yaitu:
- Thalwegh sungai, yaitu garis batas yang ditetapkan berdasarkan garis yang menghubungkan angka-angka kedalam maksimum sungai tersebut (Djunarsjah E, 2007).
Thalweg Sungai
Kedalaman sungai diukur menggunakan alat pengukur kedalaman, misalnya adalah echosounder. Titik kedalaman maksimum sungai tersebut jika ditarik garis terhadap titik-titik kedalaman maksimum yang lainnya pada sungai tersebut, maka akan terbentuk sebuah garis. Garis yang terbentuk tersebut adalah garis batas antar negara yang ditandai oleh sungai tersebut.
- Median sungai, yaitu garis batas yang ditetapkan berdasarkan garis yang membagi lebar sungai sama panjang.
Median Sungai
Median sungai membagi lebar sungai dari tepi kiri dan tepi kanan sungai sama panjang, dan garis yang terbentuk digunakan sebagai garis batas antar negara yang ditandai oleh sungai tersebut.
2. Gunung atau Punggung Bukit, gunung atau bukit adalah bentukan alami geologis yang secara kasat mata dapat menjadi pemisah antar negara. Gunung atau bukit yang dijadikan sebagai tanda pemisah antar negara yang bersebelahan adalah gunung atau bukit yang tertinggi diantara gunung-gunung atau bukit-bukit yang lainnya. Titik penanda garis batas biasanya terletak di punggungan gunung atau bukit. Garis batas ditarik secara lurus dengan menghubungkan titik-titik (Bench Mark atau Pilar) yang berada di punggungan gunung atau bukit. Garis tersebut kemudian diproyeksikan ke permukaan tanah.
b. Garis Batas Darat Buatan (Artificial), yaitu benda-benda buatan manusia yang digunakan sebagai penanda batas darat antar negara seperti pilar atau tugu, kawat berduri, dinding beton atau Border Sign Post (BSP).
Pilar dan Border Sign Post
Koordinat titik-titik penanda ini telah disepakati secara bersama oleh negara-negara yang terkait dalam forum perundingan batas.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BT – 141°45’BT
2. Batas Wilayah Laut
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
- Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
- Res Communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini, wilyah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan international (Mare Liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut International III di Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut:
- Laut Teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
- Zona Bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut.
- Landas Kontinen, yaitu daratan dibawah permukaan laut diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
- Landas Benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
Komentar
Posting Komentar